Minggu, 03 Mei 2015

MILAN 2015 -- STEP BY STEP LEGALISASI DOKUMEN DI DEPKUMHAM dan DEPLU

STEP I :

LEGALISASI IJASAH DI DEPKUMHAM (UTK IJASAH PERGURUAN TINGGI NEGERI)
A. Siapkan dokumen - dokumen yg dibutuhkan :
1. Siapkan Doc. Ijasah dan Transkrip yg sudah dilegalisasi oleh pejabat kampus
2. Copy doc. pada point 1
3. Materai sebanyak dokumen yg akan dilegalisasi
4. Fotocopy KTP (1 lbr)
5. Map Kuning yg bisa dibeli di koperasi Depkumham (UGD Lt.2)
B. Minta nomor antrian di pintu masuk, utk akses ke loket H
C. Serahkan kelengkapan dokumen dalam map kuning ke petugas counter saat nomor antrian dipanggil
D. Isi formulir permohonan legalisasi dokumen yg diberikan oleh petugas di counter
E. Bayar biaya legalisasi di counter BNI (minta nomor antrian lagi di depan pintu masuk)
F. Biaya legalisasi per lembar Rp 30.000 (per 21 April 2015)
G. Serahkan bukti pembayaran ke petugas counter pada point C
H. Tunggu proses legalisasi dokumen selesai dlm waktu kurang lebih 3 hari.
   Dokumen dapat diambil di counter H pada hari yg sudah ditentukan dgn meminta nomor antrian terlebih dahulu dan membawa tanda bukti pembayaran dan tanda bukti permohonan legalisasi

*untuk proses legalisasi ijasah dari perguruan tinggi swasta harus melewati DIKTI terlebih dahulu.



STEP II :

LEGALISASI IJASAH DI DEPLU

A. Siapkan dokumen - dokumen yg dibutuhkan :
1. Dokumen yg sudah dilegalisir universitas asal dan DEPKUMHAM
2. Map kuning
3. Materai sebanyak dokumen yg mau dilegalisir
4. Copy KTP
B. Datang ke bagian legalisasi deplu (pojok kanan), ambil form permohonan di depan loket, isi lalu submit map ke petugas loket
C. Terima surat tanda terima, dan bayar Rp 10.000 ,- per dokumen
D. Dokumen dapat diambil setelah 2 hari kerja di loket yg sama dgn membawa tanda terima pembayaran di point (C)

Selamat mencoba. Budayakan antri dan tidak pakai jasa calo :)